Dua Tempat Hiburan Malam Dan Karaoke di Pati Terjaring Operasi Pekat, Amankan 28 Orang

Pati (Jateng), Lineperistiwa.com
Operasi pekat dengan sasaran tempat hiburan malam dan Karaoke di wilayah Pati turut Desa Puri, Kecamatan Pati Kabupaten Pati, Jawa Tengah kembali digelar. Ada dua tempat karaoke yang masih beroperasi saat pandemi Covid-19 menjaring puluhan pengunjung dan pekerja karaoke.
Petugas gabungan yang dipimpin Kabagops Kompol Sugino, operasi digelar mulai pukul 23.00 Wib hingga pukul 02.30 Wib. Petugas menyasar orang tidak menggunakan masker, Tempat Karaoke dan prostitusi, Kerumunan massa yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Dan berhasil menjaring setidaknya 28 orang yang berada di karaoke Romantika dan Citra.
Sementara Kasat Pol PP Sugiono, mengatakan pada pukul 01.00 Wib, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat aparat gabungan langsung menindak lanjuti ke cafe/Karaoke tersebut. Benar adanya masih ada tempat Karaoke yang masih membandel buka.
“Di tempat tersebut petugas berhasil mengamankan sedikitnya 28 orang pengunjung, pemandu karaoke dan pekerja cafe. Langsung kita amankan ke kantor Satuan Sabhara Polres Pati untuk di lakukan Swab,” terang Sugiono Kasat Pol PP. (29/8/2021).
Ditambahkan, semua yang terjaring akan ditindak tegas. Petugas langsung melakukan penindakan dengan memberikan sanksi terhadap pelanggar yakni berupaTeguran lisan dan Tertulis, Denda administatif, Kerja sosial.
“Semua pelanggar akan dilakukan swab, dan hasilnya ada dua pemandu karaoke yang positif Covid-19 dan langsung diberikan sanksi jalani Isolasi di RSUD Soewondo di ruang Wijaya Kusuma,” ungkap Sugiono.
Lebih lanjut, Sugiono mengatakan selain swab, para pelanggar juga harus membayar denda sesuai dengan peraturan Bupati. Dirinya menambahkan, para petugas berhasil menemukan beberapa pekerja yang dari luar daerah Pati, seperti bandung, batam, subang, rembang. Atas temuan tersebut sesuai perintah Kapolres Pati akan dikembalikan sesuai asal daerahnya.
“Selain Swab para pelanggar juga dikenalan denda administrasi sesuai peraturan, tak hanya itu bagi yang berasal dari daerah lain akan dikembalikan ke daerah asalnya sesuai kartu tanda penduduk,” tandasnya. (***MYD)
Polisi Tangkap Satu Pelaku Penganiayaan Hingga Meninggal Dunia Akibat Isu Santet
Tapteng (Sumut), LPCSeorang pria berinisial R.P. (53) ditemukan tewas set.
Polres Rokan Hulu Tangkap Pengedar Narkoba, 24 Paket Sabu Disita
Rohul (Riau), LPC Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus.
Laporan DPC Bidik Tipikor ke Dinas LHK dan Gakkum Provinsi Riau Atas Pengrusakan Mangrove dan Kegiatan ilegal Segera Ditindaklanjuti
Kota Dumai (Riau), LPCTerkait Adanya Perusakan tanaman Mangrove dan kegia.
Brimob Sumut Amankan Mortir Militer di Tapanuli Selatan, Disposal Berjalan Lancar
Tapsel (Sumut), LPC Suasana sempat menegangkan di Tapanuli Selatan p.
Musnahkan 24.120 Kg Bawang, Bea Cukai Dumai Tetapkan 3 Tersangka
Kota Dumai (Riau), LPCPemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Kepabeanan be.
Pengadilan Tinggi Riau Kuatkan Putusan Pengadilan Negeri Dumai 7 Bulan Penjara Terhadap Inong Fitriani
Kota Dumai (Riau), LPCUpaya hukum banding yang dilakukan terdakwa Inong F.